Terkait Lelang Proyek Pertamina, Cahaya Sutraco Miliki Kantor Cabang Di Aceh

- 25 Maret 2024, 15:00 WIB
Direktur Cabang PT. Cahaya Sutraco, Kamalul Hakim Nur
Direktur Cabang PT. Cahaya Sutraco, Kamalul Hakim Nur /Pikiranb aceh/ist/

PIKIRAN ACEH – Terkait panitia lelang Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi yang dinilai kangkangi syarat prakualifikasi yang dibuat sendiri terkait pengadaan proyek pemeliharaan sipil fasilitas produksi dan jalan untuk kegiatan perawatan sumur di Pertamina Zona 1 Field Rantau, Aceh Tamiang Karena meloloskan salah satu perusahaan PT. Cahaya Sutraco asal Sumatera Utara.

Direktur Cabang PT. Cahaya Sutraco, Kamalul Hakim Nur kepada pikiran aceh, Senin (25/3/2024) mengatakan, pada hakekatnya PT Cahaya Sutraco memiliki kantor cabang yang beralamat di Jl Rantau Dusun Perantau Kampung Alur Cucur Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Keberadan kantor cabang ini, berdasarkan Akte Cabang nomor: 44 tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat dikantor notaris RIZA OCTARIANA, SH. dengan nomor NPWP: 01.225.329.0 -105.001.

“Harapannya dapat memberi pandangan baru bagi masyarakat dan dapat mendewasakan kita dalam megemukakan pendapat,” ujar Hakim.

Baca : Terkait Lelang Pertamina, Panitia Lelang Juga loloskan Perusahaan yang Sama Pada Paket Yang lain

Sebelumnya, diberitakan, pikiranaceh.com, PT Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi dinilai kangkangi syarat prakualifikasi yang dibuat sendiri terkait pengadaan proyek pemeliharaan sipil fasilitas produksi dan jalan untuk kegiatan perawatan sumur di Pertamina Zona 1 Field Rantau, Aceh Tamiang. Pasalnya panitia lelang  PT Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi meloloskan salah satu perusahaan asal Sumatera Utara, tepatnya PT  Cahaya Sutraco yang beralamat di Jl pelabuhan No 10 Kel beras Basah Kec PKL.Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Padahal dalam pengumuman prakualifikasi,No. Pengumuman : SHUG-230719A-A07 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Tender Pengelola pengadaan SCM Procurement Zona, Eko Indra Setiawan. salah satu anggota tim lelang proyek tersebut dari  PT Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi, Edwin Obyandi.

 Salah satu syarat yang dibuat diatas Kop berlogo SKK Migas ini, peserta  yang ikut tender tersebut berdomisili  di provinsi Aceh.

Info yang diterima Pikiran Aceh, Kamis 21 Maret 2024, seorang rekanan mengungkapkan, alasan Panitia lelang meloloskan perusahaan luar Aceh tersebut karena berkonsorsium dengan salah satu perusahaan di Aceh yakni PT Bagasfrans Nusantara padahal berkaitan alamat merupakan status mutlak yang tidak dapat diutak-atik atau dikawinkan meski berkonsorsium.

Baca : Loloskan Perusahaan Berdomisili Luar Daerah, Pertamina SCM Zona I Jambi Kangkangi Aturan SKK Migas

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah