Prediksi Hasil Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK: Ada Kemungkinan Pembatalan

- 30 Maret 2024, 04:34 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

"Apa yang disebutkan Pak Mahfud itu adalah praktik yang umum di dalam kompetensi konstitusi yaitu di dalam peradilan konstitusi bahwa pembatalan hasil itu juga berdasar kepada konstitusi kita Pasal 24C, itu tidak hanya dikatakan dia tidak secara spesifik dikatakan hasil perhitungan suara, tetapi hasil pemilu," ungkap Maruarar.

Dari Pemilu langsung pertama pada 2004 hingga Pemilu 2019, hasil pemilihan presiden dan wakil presiden selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semua gugatan para pemohon tidak ada yang dikabulkan.

Pada gugatan hasil Pilpres 2024, dua paslon sama-sama menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Bedanya kubu paslon nomor urut 1 meminta pemungutan suara ulang dilakukan dengan terlebih dahulu KPU mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan kubu 03 meminta pemungutan suara ulang yang hanya diikuti dua paslon yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. Lalu apa prediksi hakim konstitusi Maruarar Siahaan?

"Ada dua saja, satu dikabulkan atau ditolak atau dikabulkan sebagian kecil," pungkas Maruarar. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah