MK Diprediksi Akan Batalkan Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya

- 1 April 2024, 05:26 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /

• Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

• Hakim Konstitusi Arsul Sani

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu tersebut, dalam gugatannya, menuntut agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Pada sidang perdana, capres dan cawapres nomor urut 01, Anies dan Cak Imin, hadir.

Demikian pula capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini, sementara satu hakim lainnya, yaitu Anwar Usman, tidak dilibatkan karena melanggar etika berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 yang dibacakan pada 7 November 2023.

Keputusan tersebut berdampak signifikan, termasuk pembatalan keterlibatan Anwar dalam persidangan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah