MK Diprediksi Akan Batalkan Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya

- 1 April 2024, 05:26 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /

PIKIRANACEH.COM - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, MK akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 versi KPU.

Prediksi tersebut diungkapkan Denny melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, @dennyindrayana, pada Rabu 27 Maret 2024.

Denny menyatakan prediksi tersebut setelah mencermati beberapa faktor, termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani sengketa pilpres.

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.

"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi dalam permohonan dan alat bukti yang diajukan tim hukum Paslon 01 dan 03, tetapi juga setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," lanjut Denny.

Menurut Denny, tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Joko Widodo sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.

"Dengan majelis yang hanya berjumlah delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02 menjadi mungkin terjadi," jelas Denny.

Denny pun mengajak publik untuk mencermati apakah prediksinya tersebut akan sesuai dengan kenyataan. akan menjadi kenyataan.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x