MK Diprediksi Akan Batalkan Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya

- 1 April 2024, 05:26 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /

Selain itu, ia juga tidak diperbolehkan memeriksa atau mengambil keputusan dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur, bupati, dan wali kota. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah