Selain itu, ia juga tidak diperbolehkan memeriksa atau mengambil keputusan dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur, bupati, dan wali kota. ***