Tidak Ramah Lingkungan, LBH Ansor Aceh Tamiang Ancam Lapor PT Socfin Sei Liput ke ASI Asia Pasifik

- 3 April 2024, 14:45 WIB
Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Aji Lingga menujuk sempadan Sungai yang rusak akaibat ditanami pohon sawit milik Pt Socfin Se Liput, Sabtu (23/3/2024)
Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Aji Lingga menujuk sempadan Sungai yang rusak akaibat ditanami pohon sawit milik Pt Socfin Se Liput, Sabtu (23/3/2024) /Pikiran Aceh/Nasir/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh Tamiang,  mengancam akan melaporkan  perusahaan perkebunan PT. Socfin Sei Liput ke  Assurance Service International ( ASI ) Asia Pasifik di Kuala Lumpur terkait perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan  

Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH kepada pikiran aceh, Rabu 3 Maret 2024 mengatakan, tidak ramahnya perusahaan tersebut terhadap lingkungan berdasarkan pantauan pihaknya di Kebun Mopoli yang saat ini menjadi milik PT Socfin,  dimana di sempadan Sungai liput telah terjadi krisis.

Di sempadan sungai tersebut lanjut Aji Lingga sapaan akrab , Muhammad Suhaji,  itu tidak lagi ditumbuhi vegetasi alami tetapi sudah berganti menjadi pohon sawit hanya berjarak hanya beberapa meter dari pinggir sungai.

“Kita sudah turun ke lokasi pada Sabtu, tgl  23 Maret 2024, langsung menyaksikan pohon sawit milik PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput berjarak hanya beberapa meter dari pinggir sungai,” ujar Aji Lingga

Baca :Kangkangi Aturan Lelang, LBH Ansor Somasi Panitia Tender Proyek Pertamina

Lanjut Aji, Dari perbuatan  perusahaan tidak ramah lingkungan tersebut, berdampak terhadap warga, dampak yg sudah dirasakan warga sekitar sungai yang lebarnya 20 - 40 meter adalah air tak dapat dipergunakan lagi sebagai air bersih untuk minum sebab mengandung sedimentasi tinggi, untuk mandi pun, warga ragu menggunakannya, air itu hanya bisa untuk menyiram tanaman pertanian.

Untuk itu, LBH Ansor Aceh Tamiang meminta management PT . Socfin Sei Liput melindungi dan mengelola sempadan sungai liput sesuai ketentuan prinsip dan kriteria RSPO untuk perkebunan sawit ramah lingkungan dan berkelanjutan

Selanjutnya, mendesak perusahaan perkebunan PT . Socfin Sei Liput untuk melakukan restorasi / rehabilitasi sempadan Sungai Liput secara total.

Berikutnya, meminta secara sukarela dengan kesadaran sendiri PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput untuk menangguhkan atau mencabut Sertifikat RSPO PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi sebagai Penilai dan Penerbit Sertifikat.

Baca : Abaikan Kawasan Konservasi, PT Socfindo di Somasi LBH Ansor Akibat Tanam Sawit Disepadan Sungai

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah