Abaikan Kawasan Konservasi, PT Socfindo di Somasi LBH Ansor Akibat Tanam Sawit Disepadan Sungai

- 26 Maret 2024, 11:41 WIB
PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Sei Liput , Aceh Tamiang
PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Sei Liput , Aceh Tamiang /Pikiran aceh/ist/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – LBH Ansor Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Sei Liput diduga melakukan perusakan kawasan konservasi dengan melakukan penanaman pohon sawit di sepadan sungai kiri, Aceh Tamiang

Penanaman pohon kelapa sawit sampai ke sempadan sungai tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria RSPO yang berperan untuk menormalisasipembentukan sistem berkelanjutan (sustainability) dalam usaha perkebbunan sawit.

Surat somasi tersebut bernomor,  No : 007/LBH/PC.GPA/S-02/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024  ditujukan kepada Manager PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal SH.

Dalam somasi tersebutkan, Kebun Sawit milik PT Socfin Sei Liput (tersomasi) yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda dan sekitarnya diduga telah melakukan penanaman pohon kelapa sawit sampai ke sepadan Sungai Liput, perbuatan ini tidak dibenarkan hukum Indonesia sebab kawasan sempadan sungai termasuk areal konservasi yang wajib dilindungi dan dipertahankan.

Baca : Jalan Kampung Sekumur Rusak Parah, Kenderaan Perkebunan Sawit Diminta Berhenti Beroperasi

Dikatakan Aji Lingga sapaan akrab Ketua Ansor, Selasa (25/3/2024) mengatakan,  PT. Socfin Indonesia salah satu perusahaan yang mempunyai sertifikat RSPO yang merupakan pengakuan internasional terhadap menjaga lingkungan  dalam pengembangan kebun sawit namun fakta lapangan, sepertinya PT Socfin mengabaikan keberadaan lingkungan.

“Kita menduga pihak PT Socfin Sei Liput atau orang yang diberi tugas oleh Direktur Utama PT. Socfin Indonesia dalam memberikan data atau fakta lapangan dalam penilaian untuk memperoleh sertifikasi RSPO dengan keterangan data dan fakta lapangan yang tidak benar terhadap kegiatan menanam pohon kelapa sawit disempadan sungai divisi Mopoli,” ujarnya.

Lanjut Aji Lingga, survey lapangan oleh LBH Ansor Aceh Tamiang pada Sabtu 23 Maret 2024, penanaman sawit disempadan Sungai Liput berdasarkan hasil keterlacakan rantai pasok melalui GeoRSPO telah ditemukan penanaman pohon kelapa sawit sampai kepinggir sungai.

Selain itu, tambah Aji, sket areal perkebunan sawit PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput terbukti melakukan penanaman pohon kelapa sawit disempadan sungai melalui GeoRSPO.

Baca :Ganti Rugi Kebakaran Hutan, PT Kalista Alam Baru Bayar Denda Rp 57,1 Miliar, Segini Total Jumlahnya?

Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa kegiatan penanaman pohon kelapa sawit disempadan Sungai Liput yang dilakukan oleh anggota RSPO PT. Socfin Kebun Sei Liput yang bersertifikat RSPO diduga telah menimbulkan kerusakan kawasan konservasi berupa tegakan pohon jenis kayu-kayuan, semak belukar, dan menyebabkan hilangkan habitat Flora dan Fauna diareal kawasan sempadan sungai Liput Divisi Mopoli, tindakan tersebut tidak sesuai prinsip dan kriteria RSPO  berupa (*)

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x