PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap PT Pertamina EP - SCM Procurement Zona 1 diduga panitia tender di perusahaan tersebut mengangkangi aturan yang dibuat sendiri sehingga mengarah kepada penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 2014.
Peraturan lelang tersebut berupa Pengumuman Prakualifikasi pekerjaan tender dengan judul : Pemeliharaan Sipil Fasilitas Produksi Dan Jalan Untuk Kegiatan Perawatan Sumur Di Pertamina Zona 1 Field Rantau dengan No. Pengumuman : SHUG-230719A- A07 yang dibuat telah memberikan syarat domisili peserta yaitu Provinsi Setempat (ACEH).
Surat somasi bernomor No: 006/LBH/PC.GPA/S-02/111/2024 tertanggal 25 Maret 2024 tersebut ditujukan Ketua Panitia Tender Eko lndra Setiawann PT Pertamina EP - SCM Procurement Zona 1 yang beralamat di JI Mayor Broery Mansyur, Kel Kenali Asam Atas, Kec Kota Baru, Prov Jambi ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal SH.
Berikut isi surat somasi LBH ANSOR
Baca : Loloskan Perusahaan Berdomisili Luar Daerah, Pertamina SCM Zona I Jambi Kangkangi Aturan SKK Migas
Kepada Yth,
Ketua Panitia Tender Eko indra Setiawan
PT Pertamina EP - SCM Procurement Zona 1
Di JI. Mayor Broery Mansyur, Kel. Kenali Asam Atas, Kec. Kota Baru, Prov. Jambi