PIKIRANACEH.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal provinsi Aceh.
Tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba tersebut, disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 29 April 2024.
Tak hanya Hanisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga menuntut hukuman mati bagi lima terdakwa lainnya.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Selanjutnya, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan; Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen.
Kemudian Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.