DPRK Laporkan Dugaan Pungli Pelabuhan ke Polda Aceh

- 1 Mei 2024, 07:54 WIB
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli (kanan) menyerahkan dokumen laporan terkait pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, pada Selasa 30 April 2024. ANTARA/M Haris SA
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli (kanan) menyerahkan dokumen laporan terkait pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, pada Selasa 30 April 2024. ANTARA/M Haris SA /

PIKIRANACEH.COM - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh).

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ramli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, pada Selasa 30 April 2024.

"Kami melaporkan dugaan pungli ini. Saya selaku pimpinan melaporkannya ke Polda Aceh. Terlapor PT MPM, perusahaan yang ditunjuk mengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh," kata Ramli.

Ramli menyebutkan penunjukan perusahaan tersebut berdasarkan surat Bupati Aceh Barat tanpa persetujuan DPRK Aceh Barat.

Padahal, pelabuhan tersebut merupakan aset daerah yang nilainya lebih dari Rp5 miliar.

"Setiap pengelolaan aset negara lebih dari Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRK Aceh Barat. Penunjukan perusahaan itu sebagai pengelola pelabuhan sejak September 2023 untuk masa 30 tahun," katanya.

Ramli mengatakan sejak September 2023, perusahaan tersebut melakukan pengutipan di Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.

Pengutipan kegiatan di pelabuhan diduga ilegal karena penunjukan perusahaan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata Ramli, pungutan di pelabuhan tersebut juga tidak disetorkan ke kas daerah. Termasuk jaminan dari perusahaan dalam mengelola pelabuhan sebesar Rp200 juta, juga tidak disetorkan ke kas daerah.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah