PIKIRANACEH.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencecar Kuasa Hukum Caleg Partai Aceh (PA), Muzakir karena baru menyampaikan revisi identitas pemohon saat sidang sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 30 April 2024.
Kuasa Hukum Partai Aceh, Muzakir menyampaikan revisi identitas tersebut berkaitan dengan perubahan pemohon dari sebelumnya atas nama perseorangan menjadi atas nama partai.
Ia menganggap perubahan tersebut lebih tepat karena dalam sengketa tersebut pemohon berlawanan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai yang mulia. Tapi, atas nama perseorangan Muhibudin. Setelah kami lihat, ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan partai PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya," ucap Muzakir dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa 30 April 2024.