Ini Dia Tuntutan Buruh Aceh di Peringatan May Day

- 1 Mei 2024, 12:47 WIB
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) /pikiran aceh/ist/

PIKIRAN ACEH | LHOKSEUMAWE- Buruh di Aceh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Aceh pada peringatan hari buruh internasional atau lebih dikenal May Day menghasilakn enam poin dan menolak upah murah di Aceh.

Divisi advokasi Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Aceh, Normal Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/5/2024) mengatakan, pihaknya tetap menolak pemberlakukan upah murah di Aceh, mereka berharap pemerintah dapat menyamakan upah buruh di indonesia khususnya di Aceh sama yang berlaku dengan negara lain

Pada kesempatan tersebut, Normal Tariga menyampaikan juga hasil rapat KSBSI Aceh yang menghasilkan enam poin tuntutan yakni,

Baca : Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini

  1. Agar pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali Undang Undang Omnibus Law tahun 2023 tentang  Cipta Kerja Yang
  2. Perbaiki sistem pengupahan di Indonesia
  3. Cabut Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Undang-Undang P2SK
  4. Dana CHT milik buruh bukan milik negara
  5. Revisi PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja, dan waktu istirahat dan PHK
  6. Kebebasan berserikat dan berunding adalah hak asasi, harus ada perubahan kedepan lebih baik lagi dan dibukanya lapangan kerja sebesar besar bagi para buruh (*)

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah