Polda Aceh Amankan 300 Kilogram Ganja di Beutong Ateuh

- 2 Mei 2024, 13:14 WIB
Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan 300 kiloigram ganja di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 24 April 2024
Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan 300 kiloigram ganja di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 24 April 2024 /pikiran aceh/humas/

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH — Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan 300 kilogram ganja di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan berhasil mengamankan seorang tersangka AM (35) warga Bener Meriah pada Rabu 24 April 2024.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis, 2 Mei 2024 mengatakan, terungkapnya ada warga yang melakukan transaksi barang haram ganja tersebut di Beutong Ateuh.

 Mendapatkan informasi tersebut Ditresnarkoba Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak.

Dalam penyelidikan tersebut, aparat melihat seorang berinisial AM gerak geriknya mencurigakan  yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja sehingga AM diamankan.

Baca : Ini Kronologi Penangkapan Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Terkait Sabu

Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas, AM yang diduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit

Menurut AM, keseluruhan ganja tersebut bukan miliknya namun merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. Sedangkan AM hanya diperintah oleh pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp 50 ribu per kilonya.Sementara pemilik ganja tersebut, Pawang diduga berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti 132 bal ganja seberat 300 kg yang diisi dalam 13 goni dan satu unit sepeda motor diamankan  di Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut (*)

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah