Seorang Eks Keuchik di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Rp12,6 Miliar

- 23 Mei 2024, 01:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /

 

PIKIRANACEH.COM - Tersangka tindak pidana korupsi pertanahan dengan kerugian negara mencapai Rp12,6 miliar lebih, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, pada Rabu 22 Mei 2024 mengatakan tersangka berinisial M. Tersangka merupakan mantan Keuchik atau Kepala Desa Paya Laot, Kecamatan Setiap Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

 

"Tersangka M ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan tersangka untuk proses penyidikan," kata Dedi Saputra menyebutkan.

Sebelum ditahan di lembaga pemasyarakatan, kata dia, tersangka M menjalani pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan tersangka M dilakukan setelah dinyatakan sehat.

 

Dedi Saputra mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot pada 2016. Luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya mencapai 260 hektare dari total lahan seluas 506,9 hektare.

Berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, kata Dedi Saputra, kerugian negara yang ditimbulkan dari penerbitan redistribusi sertifikat tanah tersebut mencapai Rp12,6 miliar lebih.

 

Dalam menyidik kasus ini, penyidik Kejari Aceh Jaya menyita sejumlah dokumen, melakukan pemeriksaan ke lapangan, serta meminta keterangan pada saksi dan ahli, termasuk penghitungan kerugian negaranya, kata Dedi Saputra.

"Tersangka M dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dedi Saputra.

Kejati Aceh Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri Sejumlah Pihak di BRA Terkait Kasus Korupsi Rp15,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengajukan permohonan cegah dan tangkal terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Mereka dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan rucah pakan di BRA untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang nilainya mencapai Rp15,7 miliar yang kini sedang ditangani.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan di Banda Aceh, pada Rabu 22 Mei 2024 mengatakan pengajuan nama-nama pihak terkait untuk dicekal tersebut sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, jika disetujui akan disampaikan kepada pihak imigrasi.

"Pencekalan keluar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Apalagi saat ini penyidik intensif memeriksa para pihak terkait dugaan korupsi Rp15 miliar di BRA. Sedangkan siapa saja yang dicekal, nanti kami sampaikan karena masih dalam proses pengajuan," kata Mukhzan.

Mukzan mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRA yang sedang diusut tersebut adalah pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023.

Penyidik, kata dia, sudah meningkatkan status pengusutan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ke penyidikan tersebut setelah dari rangkaian penyelidikan ditemukan dugaan pengadaan tersebut fiktif.

"Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mencari pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik. Setelah ada bukti kuat, barulah penyidik menetapkan siapa saja tersangkanya," kata dia.

Terkait para pihak yang sudah dimintai keterangan, Mukhzan mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 50 orang. Para pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya Kepala BRA Suhendri, sejumlah kepala dan camat di lokasi pengadaan, serta masyarakat korban konflik yang dilaporkan sebagai penerima.

"Kami berharap pengusutan kasus ini tuntas dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan berkomitmen mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, sehingga masyarakat mengetahuinya. Jadi, tunggu  proses penyidikan selanjutnya," kata Mukhzan. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah