Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Goni di Aceh Ditangkap Polisi, Buron 5 Tahun

- 23 Mei 2024, 23:53 WIB
Foto. Dok. ANTARA
Foto. Dok. ANTARA /

 

PIKIRANACEH.COM - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Timur dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, menangkap terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam goni (karung).

Sosok mayat tersebut saat ditemukan dalam kondisi mengapung di sungai di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019 lalu.

"Pelaku berinisial BK (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur", kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, pada Kamis 23 Mei 2024.

BK alias Manok di buron sejak tahun 2019 dalam kasus pembunuhan di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, wilayah hukum Polres Langsa.

"Dia merupakan DPO Polres Langsa sejak 2019. Pelaku selama ini selalu berpindah pindah tempat. Namun, akhirnya ditangkap pada Kamis 23 Mei sekira pukul 02.00 WIB," katanya.

Muhammad Rizal mengatakan BK ditangkap di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senapan angin, telepon genggam, dan dompet.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Rizal. 

Seperti diketahui, warga menemukan mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah ditutup dengan goni di Alur Sungai Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai, Aceh Timur, yang masuk wilayah Polres Langsa, pada 1 Oktober 2019.

Setelah olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Satreskrim Polres Langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah