Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Honda Diamankan

- 15 Juni 2024, 23:46 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Utara behasil menangkap dua pelaku Curanmor dan 10 Unit motor ddiamankan
Sat Reskrim Polres Aceh Utara behasil menangkap dua pelaku Curanmor dan 10 Unit motor ddiamankan /Foto Dok Ist/

PIKIRAN ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kendaraan bermotor berisinial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

 

"Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian .Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, "ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu 15 Juni 2024.

 

"MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, ia ditangkap dirumahnya pada Jumat malam 14 Juni 2024, darinya petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy." ujarnya.

 

Ia menambahkan, sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.

 

"Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario," ujar AKP Novrizaldi.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah