Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Honda Diamankan

- 15 Juni 2024, 23:46 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Utara behasil menangkap dua pelaku Curanmor dan 10 Unit motor ddiamankan
Sat Reskrim Polres Aceh Utara behasil menangkap dua pelaku Curanmor dan 10 Unit motor ddiamankan /Foto Dok Ist/

Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah