Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024, KIP Aceh Beri Penjelasan

- 24 Juni 2024, 20:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

PIKIRANACEH.COM - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy melakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E Coklit kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe, pada Senin 24 Juni 2024.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini mengatakan, untuk memastikan jadwal dan tahapan pelantikan dan bimtek berjalan, Mirza mengunjungi Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Gampong Meunasah Mesjid dan Pantarlih Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Bekerjanya kawan-kawan Pantarlih amat penting dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024, sehingga penting bagi KIP Aceh memastikan jadwal dan tahapan pelantikan maupun Bimtek berjalan sebagaimana mestinya," kata Mirza.

Pemutakhiran data pemilih kata Mirza, dilakukan dengan pencocokan dan penelitian atau coklit.

"Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih. Untuk 1 (satu) orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 orang," ujar Mirza usai memantau jalannya Bimtek Pantarlih di Gampong Mesjid dan di Gampong Panggoi.

Lantas, Mirza mengatakan, jika jumlah Pemilih lebih dari 400 orang, maka dilakukan paling banyak oleh dua orang Pantarlih untuk setiap
TPS.

Masa kerja Pantarlih kata Mirza, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Petugas Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

"Mulai hari ini, 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 Pantarlih melakukan pendaftaran dan  pemutakhiran data pemilih," katanya.

Mirza mengungkapkan, petugas Pantarlih yang turun ke lapangan sudah dilengkapi dengan atribut seperti id card, rompi, topi, dan buku kerja.

Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 47 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

Selanjutnya, Mirza mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih harus memenuhi syarat, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan supervisi dan monitoring Anggota KIP Aceh ini didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum KIP Lhokseumawe, Tuanku Safrizal, Zulfikar dan Harry Julianda, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Dua, Sulaiman, Wahyu Hidayat, dan Munawir, Ketua dan Anggota PPS Meunasah Mesjid Ridwan Yusuf, Zulkifli dan Zulfahmi. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah