Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya

- 31 Maret 2024, 21:03 WIB
 Ilustrasi pemudik sepeda motor yang membawa barang muatan secara berlebihan./PMJ news/Hadi)
Ilustrasi pemudik sepeda motor yang membawa barang muatan secara berlebihan./PMJ news/Hadi) /

Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, guna menjamin pelunasan hutangnya. “Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” katanya.

Terkait kasus ini, pihak Polres Kulonprogo masih terus memprosesnya. Mendasarkan diri pada laporan polisi bernomor STTLP/23/III2024/SPKT//POLRESKULONPROGO tertanggal 7 Maret 2024, polisi selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, guna mengungkap secara tuntas kasus ini.

 

Polisi sebagaimana laporan penyelidikan terakhir menyampaikan, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Tentu kami berharap kepolisian bisa terus memproses kasus ini sampai tuntas. Dengan demikian, harapannya masyarakat akan semakin mengerti dan memahami terkait dengan jaminan fidusia. Jangan lagi kasus-kasus semacam ini terulang, karena sudah barang tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” tandas Wid

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah