Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya

- 31 Maret 2024, 21:03 WIB
 Ilustrasi pemudik sepeda motor yang membawa barang muatan secara berlebihan./PMJ news/Hadi)
Ilustrasi pemudik sepeda motor yang membawa barang muatan secara berlebihan./PMJ news/Hadi) /

Bolehkah Motor Kredit Belum Lunas Digadaikan atau Dipindahtangankan? Begini Penjelasannya

PIKIRANACEH.COM | AUTOMOTIF - NHM warga Bugel, Panjatan, Kulonprogo harus berusan dengan pihak kepolisian karena memindahtangankan satu unit sepeda motor jaminan fidusia.

Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini, nekat memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor yang belum selesai masa kredit atau masih sebagai jaminan fidusia.

 

 

NHM telah menggadaikan sepeda motor yang masih belum lunas angsuran pada 10 Januari 2024. Akibat ulahnya ini, FIFGROUP selaku perusahaan yang membiayai pembelian sepeda motor dimaksud mengalami kerugian sebesar Rp9.760.000.

Central Remedial Head Region DIY FIFGROUP Jogja, Widi Andri dalam keterangan tertulisnya membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Widi, laporan disampaikan oleh salah seorang karyawannya Novaritas Fajar Dewa Santana ke Polres Kulonprogo, Kamis (7/3/2024) silam.

"Ya nasabah kami telah melakukan tindakan melanggar hukum barang jaminan fidusia, berdasarkan UU tidak boleh dipindahtangankan," kata Widi, Rabu (27/3/2024)

Widi mengatakan, tindakan yang bersangkutan melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan pihaknya leasing. "Itulah mengapa kami tidak bisa mentolelir, sehingga kami melaporkannya ke polisi,” kata Widi.

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x