59 Anggota Panwaslih Aceh di 12 Kabupaten/Kota di Lantik, Berikut Nama-namanya

28 Juni 2024, 23:01 WIB
Prosesi Pelantikan Panwaslih 12 Kabupaten/Kota di Aceh secara Virtual oleh Bawaslu RI /Dok Ist/

PIKIRAN ACEH - Sebanyak 59 Pengawas Pemilihanan (Panwaslih) Pilkada Serentak tahun 2024 yang terdiri dari 12 Kabupaten/ Kota di lantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara Virtual, di Aula Sekretariat Panwaslih Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 27 Juni 2024.

 

Hal itu sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6301.1/KP.01/K1/06/2024. Surat undangan itu diteken langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, 26 Juni 2024.

 

Dalam surat itu, terdapat 59 anggota terpilih dari 12 kabupaten/kota di Aceh yang dilantik oleh Ketua Bawaslu RI. Setiap kabupaten/kota terdapat lima anggota yang dilantik, hanya Kabupaten Aceh Tenggara yang berjumlah empat

 

Adapun 12 Kabupaten/Kota yang dilantik yakni Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh singkil, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Simeulue, Subulussalam, Gayo Lues, Sabang, Aceh Besar dan Nagan Raya.  

 

Berikut Nama-nama Komisioner Panwaslih Pilkada yang dilantik yakni, Hafidh, Jufriadi, Putra Agus Sofyan, Muzakir Rahmat dan Muhammad Ikhlas (Aceh Besar). 

 

Rahimuddin, Salman, Mugi Alia Pinem, Irwansyah Rizal, Fahar Riski (Aceh Singkil). 

 

Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Syarifullah Hamdani (Aceh Tenggara). 

 

Faisal, Rita Fahria, Abubakar, Ruhaida, Musliadi (Aceh Timur). 

 

Abdullah, Sudirman, Mulyadi, Faisal Anwar, Misbahuddin (Aceh Utara). 

 

Surahman, Mahyuzar, Muhadi Sabara, Fajar Sidik, Eka Putra (Bener Meriah). 

 

Ali Akbar, Ika Anggraeni, Hendri, Sulaiman dan Yusra Hakim (Gayo Lues). 

 

Juni Effendi, Said Zqmzani, Darmawan, Said Muhadhar dan Irvan Kurniadi (Nagan Raya). 

 

Ahmad Ritauddin, Defi Sri Hartaty, Asdiansyah, Safrian Suandi, Lucky Zefian (Simeulue). 

 

Abdul Gani, Idris, Nurlaili, Saifullah, Yusra Idris (Lhokseumawe). 

 

Sunarmo, Dasrul Rinaldi, Zulhelmi Bahri, Azhar, Sri Hartati (Kota Sabang). 

 

Sumardi, Safia, Suhendri, Lhairullag, Ahmad Habibi (Kota Subulussalam). 

 

Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengatakan, Proses pembentukan Panwaslih, merujuk pada undang-undang Aceh nomor 11 serta turunan Qanun Aceh nonor 16 tahun 2016 tentang perekutan terhadap Panwaslih kabupaten/Kota yang berbeda dengan direkrut Bawaslu RI. 

 

Untuk diketahui Sebelumnya Bawaslu RI telah melantik Komisioner Panwaslih di delapan Kabupaten/Kota di Aceh yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Pidie Jaya, Bireuen dan Aceh Tamiang.

 

“Terdapat dua kabupaten lain yang sedang berproses rekrutmen yakni Pidie dan Langsa, ada yang mau fit and proper tes. Intinya sedang proses di Pansel, jadi nanti pelantikannya menyusul," kata Muhammad Ali. 

 

 Ali meminta kepada DPRK yang belum menyelesaikan pembentukan Panwaslih untuk segera menyelesaikannya. Supaya proses pelaksanaan Pilkada bisa berlanjut dengan lebih maksimal. 

 

“Kita harapkan kalau memang ada permasalahan-permasalahan segera dikoordinasikan, mengingat telah mendesak untuk ada pengawasan di setiap kabupaten/kota,” kata Ali. 

Editor: Syahrul

Tags

Terkini

Terpopuler