Mahkamah Konsitusi Harus Jadi Wasit Yang Adil Di Tahun Politik 2024

- 24 Mei 2023, 13:15 WIB
/

PIKIRANACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

 

Pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

Di setiap tahun politik tentunya akan selalu ada sengketa hasil pemilu dan MK adalah salah satu peradilan setiap sengketa.

 

 

Dalam hal ini Presiden Joko Widodo berharap MK dapat mempersiapkan diri menjadi wasit yang adil karena kini Indonesia memasuki tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

 

"Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa, baik sengketa di pileg, pilpres, maupun pilkada," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus MK dengan agenda penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, Rabu 24 Mie 2023 di kutip Antara.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah