Dua Caleg DPRK Bireuen dari PPP Divonis 6 Bulan Penjara, Gegara Bagi-bagi Rice Cooker

- 28 Februari 2024, 15:31 WIB
Kedua terdakwa masing-masing CA dan M divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Kedua terdakwa masing-masing CA dan M divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. /Dok. Panwaslih Bireuen/

PIKIRAN ACEH – Kasus dua orang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berinisial CA dan M dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membagi rice cooker (penanak nasi) di Kecamatan Peusangan dan Gandapura berakhir di pengadilan.

Kasus yang juga melibatkan seorang kepala desa tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Kedua terdakwa masing-masing CA dan M divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding terhadap putusan itu.

Jaksa menilai putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024) mengatakan, kasus tersebut sudah divonis pada Senin (26/2/2024).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Kedua terdakwa disebut tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun.

Baca Juga: Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, Kasusnya Segera Disidangkan

Sementara itu, Keuchik Gampong Paya Abo, Kecamatan Peusangan, berinisial F diminta membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang dibagikan adalah bantuan negara, bukan bantuan dari calon legislatif.

Pengumuman dibuat dalam waktu 3×24 jam usai putusan dibacakan.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembagian rice cooker (penanak nasi) di Kecamatan Peusangan dan Gandapura.  

Setelah mendalami kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan perkara pidana pemilihan umum 2024, ke Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, kepada wartawan, Senin (19/2/2024) mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen.

“Kami melimpahkan berkas perkara serta alat bukti rice cooker (penanak nasi), stiker, buku yasin di sampul foto caleg,” sebut Munawal Hadi.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat masa kampanye CA membagikan rice cooker di Poskesdes Gampong Paya Abo, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Selanjutnya mengarahkan masyarakat setempat agar memilih mereka. Hal yang sama juga dilakukan M di Gampong Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Perbuatan mereka, kata Munawal, jelas bertentangan dan melanggar asal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ***

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x