Begini Penjelasan Ketua Bawaslu RI Terkait Pengawas Adhoc Pilkada

- 17 April 2024, 01:27 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /IST/DKPP

PIKIRAN ACEH - Menjelang Pilkada pada November mendatang Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI ) sedang melakukan persiapan pengawas adhoc, dan saat ini pihaknya sedang menyusun rumusannya. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rajmad Bagja kepada Wartawan pada Selasa 16 April 2024 di Jakarta. 

 

"Saat ini kita sedang merumuskan bagaimana pembentukan untuk pengawas adhoc, dimana kita akan melakukan evaluasi ataupun seleksi, dan hari ini selesai", Sebut Bagja 

Dikatakan, evaluasi itu untuk melihat sejauh produktifitas panwas pada penyelenggaraan tahapan pemilu lalu. Jika tak optimal, kata Bagja, ada kemungkinan bakal diganti atau seleksi kembali.

 

"Pilihannya evaluasi diselingi juga seleksi. Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin, dan pileg ,teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya, tentu kita bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali," jelasnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan dan luar negeri bekerja hingga dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai. Artinya, sejatinya para panwas masih bertugas hingga Desember 2024.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x