BREAKING NEWS: Aceh Bolehkan Non Muslim Mendaftar Jadi Calon Gubernur

- 30 April 2024, 15:11 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat di Masjid Raya Banda Aceh
Ilustrasi Sholat Jumat di Masjid Raya Banda Aceh /IST/

PIKIRAN ACEH, BANDA ACEH – Aceh adalah sebuah provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah Islam. Daerah yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah ini memiliki sistem pemerintahan sendiri yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia.

Dalam hal pemilihan pemimpin. Aceh masih menjadi pioner bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memantapkan proses demokrasi.

Beberapa kebijakan berbeda dengan Pemerintah Pusat di antara calon independen di luar partai untuk menjadi calon bupati atau calon gubernur.

Asal memiliki syarat yang ditentukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai penyelenggara Pemilu, pasti sang calon dapat mengajukan diri menjadi calon.

Begitu juga dengan latar belakang agama.

Baca Juga: Nama Mualem Mencuat Dalam Diskusi Publik ARD Siapa Sosok Gubernur Aceh Ke Depan?

Meski di negeri syariah hampir 100 persen masyarakat Aceh pemeluk agama Islam, namun ternyata, seorang nonmuslim juga dapat menjadi calon gubernur maupun calon bupati.

Bahkan, calon dari nonmuslim ini tidak wajib mengikuti tes baca Alquran.

Ketika ada pasangan non-muslim yang ikut maju untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, itu diperbolehkan asalkan memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah