Teknologi Masa Depan Melindungi Data Pribadi

- 23 Mei 2023, 00:43 WIB
Foto: Ilustrasi Teknologi Melindungi Data Pribadi
Foto: Ilustrasi Teknologi Melindungi Data Pribadi /

Transfer lintas batas data membutuhkan percepatan adopsi teknologi komputasi awan hyperscale. Komputasi awan adalah teknologi yang dapat diandalkan, dibangun di atas jaringan pusat data yang terdistribusi di seluruh dunia, dan dapat dengan mudah disesuaikan dengan skala penggunaannya sesuai kebutuhan yang terus berubah. Dalam konteks ini, aliran data lintas batas menjadi tulang punggung dalam mencapai tujuan perlindungan data pribadi yang efektif.

Teknologi komputasi awan telah lama diakui sebagai salah satu langkah paling andal dan aman dalam melawan serangan siber. Keunggulan teknologi ini terletak pada kecerdasan buatannya yang mampu menganalisis, mendeteksi, dan memberikan informasi intelijen mengenai serangan siber. Dengan demikian, teknologi ini dapat memberikan antisipasi yang lebih efektif dan menjadikannya sebagai solusi yang cocok untuk perlindungan dan tata kelola data.

Guna mengilustrasikan bagaimana UU PDP akan membantu pelaku bisnis mendukung semangat perlindungan data pribadi lebih lanjut, mari kita ambil contoh dari Microsoft. Sebagai perusahaan global yang telah beroperasi puluhan tahun, Microsoft selalu bersikap transparan dalam mengontrol, menyimpan, mengamankan, dan mempertahankan data pribadi konsumen mereka. Yang pasti, semua konsumen memiliki kendali penuh atas data mereka.

Sebelumnya, konsumen akan dimintai persetujuan sebelum pemrosesan data, dan dapat dipastikan bahwa data mereka memiliki enkripsi berlapis agar terlindungi dari berbagai ancaman. Tidak hanya transparansi, layanan cloud hyperscale Microsoft juga menjanjikan jaringan dan jangkauan global.

Microsoft berkomitmen memperkuat upaya perlindungan data pribadi konsumen dengan mengoptimalkan infrastruktur dan teknologi komputasi awan yang tangguh dari belahan dunia manapun guna memberdayakan Indonesia.

Mengingat banyaknya manfaat bagi subjek, operator, dan prosesor data, UU PDP tentunya merupakan langkah positif menuju perlindungan data secara keseluruhan. Pemangku kepentingan seperti pelaku bisnis berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam membahas turunan aturan dan harmonisasi peraturan di sektor keuangan dan perbankan, pemerintahan, kesehatan, dan lainnya agar selaras dengan semangat transfer data lintas batas.

Pada akhirnya, kolaborasi itu jadi fondasi dalam memastikan praktik terbaik pengolahan data secara global, pertahanan digital Indonesia, serta kebijakan digital yang inklusif untuk mendukung kekuatan ekonomi digital Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah