Teknologi Masa Depan Melindungi Data Pribadi

- 23 Mei 2023, 00:43 WIB
Foto: Ilustrasi Teknologi Melindungi Data Pribadi
Foto: Ilustrasi Teknologi Melindungi Data Pribadi /

PIKIRANACEH.COM - Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP ini memiliki beberapa ketentuan yang mengatur tentang jenis data pribadi, tanggung jawab pengendali data pribadi, transfer data pribadi antar negara, larangan penggunaan data pribadi, serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Undang-Undang ini berlaku bagi perusahaan atau organisasi yang mengelola data pribadi konsumen, baik dalam peran sebagai pengendali data maupun prosesor data. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi individu.

Bagi dunia bisnis, langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memperkuat perlindungan, keamanan, dan kedaulatan data. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. UU PDP ini sejalan dengan semangat KTT G20 di Bali, di mana para anggota G20 menyepakati pentingnya memajukan transformasi digital melalui berbagai upaya, seperti mendorong aliran data yang bebas dan memanfaatkan teknologi komputasi awan (cloud computing) untuk mengatasi tantangan dunia maya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kepastian peran bagi entitas bisnis dalam menyimpan, mengelola, dan memproses data pribadi konsumen. Hal ini sangat penting dalam menjaga standar keamanan yang tepat. Pelanggaran atau kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Rp 62 Triliun untuk Subsidi BBM hingga Perumahan

Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen terkait data pribadi mereka. Konsumen dapat memiliki kepercayaan bahwa hak-hak mereka dalam penyimpanan dan penggunaan data pribadi dilindungi oleh undang-undang yang komprehensif.

Dari perspektif industri dan institusi, kebijakan ini memberikan panduan yang jelas dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia. UU ini mendorong operator dan pemroses data untuk mengadopsi strategi tata kelola data terbaik.

Tujuannya adalah untuk memantau dan melindungi data dengan lebih efektif, bahkan mendorong perusahaan untuk menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab dalam menangani perlindungan data. Dengan adanya langkah ini, diharapkan subjek data dapat mendapatkan perlindungan maksimal.

Salah satu contoh lain yang fundamental dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah diizinkannya transfer data pribadi lintas batas negara. Namun, penting untuk memastikan bahwa data tersebut diproses dengan cara yang terbaik dan seaman mungkin, serta dengan seizin pemilik data. Keputusan ini memberikan pendekatan yang lebih efektif dan tangguh dalam melindungi data pribadi dan ruang siber negara.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x