Harga Batu Bara telah mengalami penurunan, apakah masih diperlukan Skema Tarik Ulur?

- 4 Juni 2023, 06:31 WIB
Foto: Ilustrasi Pertambangan Batu Bara
Foto: Ilustrasi Pertambangan Batu Bara /

"Memang kalau dilihat batu bara ini perlu juga soal hilirisasi dan sebagai suatu strategi dan sebenarnya kebutuhan domestik juga masih cukup besar di samping persiapan untuk melakukan transisi energi," jelas Anggawira.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang mematangkan skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara. Apalagi, skema tersebut berkaitan dengan pengenaan PPN 11 persen.

Nantinya, Kementerian ESDM bakal menjadi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengelola dana yang wajib disetor seluruh IUPK, IUP, dan PKP2B.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi pengelola pungutan ekspor batu bara, usai mekanisme diubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi MIP di awal tahun 2023.

"Target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai Semester I 2023, subjek isu PPN ini dapat diselesaikan," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20 Maret 2023). ***

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x