Besok Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Begini Sanksi Jika Telat Melaporkan

- 31 Maret 2024, 14:54 WIB

SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta.

Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT. Selain itu, baik WP orang pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana.

Dalam ayat (1) Pasal 39 sbeleid tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi masyarakat WP yang mengalami kendala dalam pelaporan pajak seperti lupa nomor EFIN ataupun belum melakukan aktivasi, dapat melakukannya secara online.

Adapun Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10.966.668 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:

Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah