Besok Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Begini Sanksi Jika Telat Melaporkan

- 31 Maret 2024, 14:54 WIB

PIKIRANACEH.COM | EKONOMI - Batas pelaporan pajak alias Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan akan berakhir pada besok, Minggu (31/3/2024). Batasan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) adapun bagi WP Badan masa lapor pajak akan berakhir pada 30 April 2024.

Denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online.
Denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online. Tangkap layar pajak.go.id

Untuk menunjang masa pelaporan pajak yang berakhir pada akhir pekan ini, kantor pelayanan pajak (KPP) tetap membuka Pojok Pajak yang tersebar di 3.093 titik di seluruh Indonesia.

 

 

"Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Sebagaimana diketahui, sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment atau masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Adapun, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan pada waktu yang telat ditentukan.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sankso administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda.

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x