Besok Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Begini Sanksi Jika Telat Melaporkan

- 31 Maret 2024, 14:54 WIB

Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan Pilih status SPT, normal atau pembetulan

Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada

Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan

Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi

Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan.

Langkah selanjutnya submit SPT Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah