PIKIRANACEH.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melaksanakan perekrutan bawaslu tingkat kabupaten/kota periode 2023 - 2028 bagi anda yang berminat ini bocoran soalnhya,
Kumpulan contoh soal tes tulis tingkat kabupaten/Kota terkait pengawasan pemilu:
1. Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan, diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang ke berapa ?
a. Amandemen keempat
b. Amandemen ketiga
c. Amandemen kedua
d. Amandemen pertama
e. Amandemen ketiga pasal 7A
Jawaban: D
2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d.Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar
Jawaban: E
3. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?
a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Jawaban: E
Pada tahun berapa Pengawas Pemilu Pertama kali dibentuk...
a. 1981
b. 1982
c. 1983
d. 1984
Jawaban: B
Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:
a. Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar
b. Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu
c. Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair
d. Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu
e. Pemilihan yang dilakukan secara baik
Jawaban :C
Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Peserta pemilu
b. Pemerintah Daerah
c. Petugas kampanye
d. Pengawas pemilu
e. Komisi Penyiaran
Jawaban :D
Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
b. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
e. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa
Jawaban: A
Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali:
a. Penyusunan kerangka hukum
b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi
e. Adanya lembaga pengawas Pemilu
Jawaban: B
9. Salah satu persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota adalah;
a.Memperoleh akriditasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten /Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
b.Mempunyai kantor tetap sampai ke tingkat kecamatan
c.Memiliki kepengurusan sampai ke tingkat kecamatan
d.Terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham
e.Bersifat independent
Jawaban: E
10. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:
a. Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengganggu ketertiban umum
c. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
d. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
e. Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU
Jawaban :E
11. Pengawasan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh:
a. Pengawas TPS
b. Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Panwaslu Kecamatan
d. Bawaslu Kabupaten/Kota
e. Sukarelawan
Jawaban :A
12. Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:
a. Relawan Pengawas Pemilu
b. Pendidikan Politik bagi pemilih
c. Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan
d. Perhitungan cepat hasil pemilihan
e. Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Jawaban: E