Kumpulan Contoh Soal Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota

1 Juni 2023, 16:24 WIB
Inilah KUMPULAN Soal Ujian Sekolah US PAI Pendidikan Agama Islam Kelas 9 SMP 2022 /Pexels/Janson K./

PIKIRANACEH.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melaksanakan perekrutan bawaslu tingkat kabupaten/kota periode 2023 - 2028 bagi anda yang berminat ini bocoran soalnhya,

Kumpulan contoh soal tes tulis tingkat kabupaten/Kota terkait pengawasan pemilu:

1. Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan, diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang ke berapa ?

a. Amandemen keempat

b. Amandemen ketiga

c. Amandemen kedua

d. Amandemen pertama

e. Amandemen ketiga pasal 7A

Jawaban: D

2. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Pimpinan dan anggota MPR

c. Pimpinan dan anggota DPR

d.Pimpinan dan anggota DPD

e. Semua jawaban benar

Jawaban: E

3. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?

a. Hak angket dan interpelasi DPR RI

b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali

d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

e. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Jawaban: E

Pada tahun berapa Pengawas Pemilu Pertama kali dibentuk...

a. 1981
b. 1982
c. 1983
d. 1984

Jawaban: B

Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:

a. Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar

b. Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu

c. Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair

d. Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu

e. Pemilihan yang dilakukan secara baik

Jawaban :C

Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:

a. Peserta pemilu
b. Pemerintah Daerah
c. Petugas kampanye
d. Pengawas pemilu
e. Komisi Penyiaran

Jawaban :D

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah:

a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

b. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa

c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota

d. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS

e. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa

Jawaban: A

Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali:

a. Penyusunan kerangka hukum
b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi
e. Adanya lembaga pengawas Pemilu

Jawaban: B

9. Salah satu persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota adalah;

a.Memperoleh akriditasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten /Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

b.Mempunyai kantor tetap sampai ke tingkat kecamatan

c.Memiliki kepengurusan sampai ke tingkat kecamatan

d.Terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham

e.Bersifat independent

Jawaban: E

10. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:

a. Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Mengganggu ketertiban umum

c. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

d. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

e. Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU

Jawaban :E

11. Pengawasan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh:

a. Pengawas TPS

b. Panwaslu Kelurahan/Desa

c. Panwaslu Kecamatan

d. Bawaslu Kabupaten/Kota

e. Sukarelawan

Jawaban :A

12. Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:

a. Relawan Pengawas Pemilu

b. Pendidikan Politik bagi pemilih

c. Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan

d. Perhitungan cepat hasil pemilihan

e. Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Jawaban: E

Editor: Syahrul

Tags

Terkini

Terpopuler