Selundupkan Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

- 27 April 2024, 15:32 WIB
Tersangka dan polisi dari Polda Aceh. Dok. Polda Aceh
Tersangka dan polisi dari Polda Aceh. Dok. Polda Aceh /

PIKIRAN ACEH, PIDIE – Dua warga Kabupaten Pidie dilaporkan ditangkap polisi dari Polda Aceh karena menyulundupkan gading gajah yang hendak dijual.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kamis (25/4) malam.

Tersangka berinisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) mengatakan, keduanya ditangkap usai polisi mendapatkan informasi adanya transaksi gading gajah di wilayah tersebut.

Baca Juga: Eskalasi Konflik Satwa dan Manusia, Haji Uma Telusuri Jejak Harimau Hingga Lapor Menteri

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan dua gading gajah dewasa. Proses penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh. Polisi masih menyelidiki asal-usul gading gajah tersebut serta pembelinya.

Baca Juga: Kronologi Seorang Warga di Pidie Diamuk Gajah Liar, Korban Alami Luka Berat

"Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x