PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Badan Pengelolaan migas Aceh mebuka lowongan kerja untuk bulan juni 2023.
Dikutip pikiranaceh.com dari laman jobstreet.co.id berikut deskripsi lamaran kerja yang dibuka serta deskripsi pekerjaaan.
Deskripsi Pekerjaan
Deskripsi Pekerjaan:
Bertugas melaksanakan evaluasi usulan program kerja dan anggaran (WP&B) serta program pengembangan dan ARS
Melaksanakan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait aspek teknis fasilitas produksi baik di offshore maupun di onshore.
KUALIFIKASI UMUM
Minimal S1-Teknik Mesin/S1-Teknik Kimia/S1-Teknik Perminyakan/S1-Teknik Industri/S1-Teknik Elektro/ S1-Teknik Material/Metalurgi
Diutamakan berpengalaman minimal 8 tahun di perusahaan Migas
Berkutat dengan perumusan perencanaan strategi dan akuisisi teknologi baru terkait desain, konstruksi, dan instalasi fasilitas produksi
KUALIFIKASI KHUSUS
Memiliki pengalaman di bidang keteknikan fasilitas produksi di KKKS maupun Service Company Oil & Gas
Memiliki pemahaman yang baik terkait spesifikasi dan standar baru, perumusan perencanaan strategi dan akuisisi teknologi baru terkait desain, konstruksi, dan instalasi fasilitas produksi
KETENTUAN UMUM :
Memahami UUPA No. 11 tahun 2006 dan PP No. 23 tahun 2015
Bersedia mengikuti semua tahapan rekrutmen
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris
HANYA KANDIDAT YANG MENDEKATI DAN MEMENUHI SYARAT YANG AKAN DIPANGGIL MENGIKUTI PROSES SELANJUTNYA. KEPUTUSAN PANITIA SELEKSI BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Informasi Tambahan
Tingkat Pekerjaan
Supervisor/Koordinator
Kualifikasi
Sarjana (S1)
Pengalaman Kerja
5 tahun
Jenis Pekerjaan
Penuh Waktu
Spesialisasi Pekerjaan
Untuk diketahui, BPMA Adalah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (***)