5 Kurir Sabu Jaringan Internasional di Aceh Dituntut Hukuman Mati

31 Agustus 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

PIKIRANACEH.COM - Lima terdakwa kurir sabu-sabu jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

“Terdakwa ada lima orang berinisial ZK, TM, JI, BD dan YD, mereka kita tuntut hukuman mati,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intelijen Hafrizal di Pidie Jaya, kepada awak media pada Kamis 31 Agustus 2023.

 

Hafrizal mengatakan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya itu. Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Mereka dituntut pidana mati karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional bisnis gelap narkotika jenis sabu-sabu,”  ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB tim gabungan Mabes Polri meringkus ZK beserta BB seberat 149 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik bertuliskan huruf Cina. 

 

ZK ditangkap di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni TM, JI, BD dan YD.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya guna dilakukan penuntutan.

419.8 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Aceh Utara

Dalam kurun waktu enam (6) bulan di Wilayah Polres Aceh Utara telah diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 419,8 Kilogram.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera pada saat Konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis 31 Agustus 2023.

"Polres Aceh Utara bersama tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, beserta Bea Cukai telah berhasil mengamankan 419,8 Kg sabu dalam kurun 6 bulan terakhir", Sebut Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi

Kemudian lanjutnya, penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebanyak 348 kilogram ditambah 50 kilogram jadi yang telah ditangani penyidikannya bareskrim Mabes Polri dengan total 398 Kilogram.

Dan 21 kilogram sabu penanganan penyidikannya dilaksanakan oleh Polres Aceh Utara.

Sementara untuk narkotika jenis ganja selama kurun waktu 6 bulan ke belakang Polres Aceh Utara telah berhasil mengamankan sebanyak 49,5 kg sabu dan juga ladang ganja sebanyak 2 hektar.

Serta berhasil memusnahkan 16.000 batang ganja di kecamatan sawang Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas telah dapat menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sejumlah 500.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba.***

 

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler