Anies Baswedan: Pemilu yang Bersih dan Jujur Adalah Indikasi Demokrasi Berjalan dengan Baik, KPU Harus Serius!

18 Februari 2024, 14:38 WIB
Calon Presiden/Wakil Presiden RI Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Calon Presiden no urut 01 Anies Rasyid Baswedan (ARB) menanggapi situasi paska pemungutan suara Pemilu 2024 atas banyaknya dugaan kecurangan yang muncul dalam hasil rekapitulasi suara. Anies Baswedan belum lama ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi seluruh laporan dugaan tersebut.

“Perlu serius, KPU harus menghormati semua laporan karena kita ingin kualitas demokrasi lebih baik,” kata Anies Baswedan saat berada di Kampus UI Salemba Jakarta Pusat, Minggu, (18/02/2024).

Ia juga mengatakan, Pemilu yang bersih dan jujur merupakan indikasi demokrasi berjalan dengan baik. Untuk itu, kata dia, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 masih terdapat kekurangan perlu ditindaklanjuti.

“Salah satu indikasi demokrasi baik itu pemilu yang bersih, kemudian jujur, ya kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara itu, KPU yang menanggapi Anies Baswedan yang meminta KPU serius menyikapi laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pilpres 2024 Pemilu Tergila di Dunia

KPU memastikan akan menindaklanjuti segala putusan dari Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari. Selain itu, juga Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Idham kemudian mencontohkan terkait tindak lanjut yang dilaksanakan KPU atas putusan Bawaslu. Di antaranya, kata Idham, ialah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu,” tandasnya.

 

Editor: Hamdani

Tags

Terkini

Terpopuler