DPRA Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Akan Dimasukkan Dalam Revisi UUPA

19 April 2024, 23:49 WIB
FOTO. dpra.acehprov.go.id /

PIKIRANACEH.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyetujui keinginan para kepala desa untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang (UU) Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Ini kita sedang merevisi UUPA. Saya pikir kita setuju supaya masa jabatan keuchik di Aceh sama dengan UU Desa," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan, pada Jumat 19 April 2024.

 

Pernyataan itu disampaikan Teuku Raja Keumangan (TRK) saat menerima aksi damai  para keuchik se Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh terkait masa jabatan delapan tahun dimasukkan dalam revisi UUPA, di kantor DPR Aceh.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

 

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh itu juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI. 

 

TRK menegaskan, terkait revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA, dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh itu sepakat. 

"UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK. 

Sebelumnya, ratusan keuchik (Kepala Desa) se-Provinsi Aceh yang tergabung dalam APDESI, melakukan aksi damai di kantor Gubernur Aceh menuntut memasukkan permasalahan masa jabatan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

 

"Kami meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun," kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, pada Jumat 19 April 2024. Dikutip Antara.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UUPA yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

 

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI. 

Karena itu, kata dia, para keuchik di Aceh mendorong permasalahan gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 tersebut juga ikut dirubah dengan penyesuaian UU Desa.

 

"Kalau dirubah juga tidak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong," ujar Muksalmina.

Merespon aspirasi APDESI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyatakan bahwa Aceh memiliki UUPA, artinya ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun, dan dua periode.

Kemudian, UUPA juga mengamanatkan pemerintah provinsi mengaturnya lebih rinci dalam qanun (peraturan daerah) secara teknis.

 

"Karena itu, pada 2009 kita keluarkan qanun nomor 4 tahun 2009 berdasarkan UUPA tersebut bahwa tetap dua periode (masa kepemimpinan keuchik)," katanya.

Pemerintah Aceh mengapresiasi atas penyampaian aspirasi oleh para keuchik ini, tetapi dalam perubahan UUPA bukan ranahnya Pemerintah Aceh, melainkan di nasional.

 

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi," demikian Zulkifli. ***

 

 

 

 

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler