ACEHUPDATE.COM | Aceh Tamiang - Draft Perubahan UUD No.11 Tentang Pemerintah Aceh, di Sosialisasikan Oleh DPR Aceh - DPRK Aceh Tamiang kepada Masyarakat, instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 8 Maret 2023 pukul 10.30 Wib kemarin.
Tim Sosialisasi dari DPR Aceh Zona I dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. dan H. Ridwan Yunus, SH. Sekretaris.
bekerjasama dan di fasilitasi DPRK Aceh Tamiang dalam rangka mensosialisasikan Draft Perubahan UUD No.11 Tentang Pemerintah Aceh.
Sekaligus menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan cara tatap muka dan diskusi interaktif dengan Masyarakat, instansi terkait,Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. menyampaikan, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.
"Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 ", sebut Suprianto, ST.
Melalui sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diharapkan salah satunya dapat memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh agar tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh", katanya di depan forum
Selanjutnya, Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA, H. Ridwan Yunus, Sekretaris Tim, memaparkan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan.
Menurut, Tim, Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi.