Tinggal Masyarakat Aceh yang Bisa Jaga Qanun LKS

- 23 Mei 2023, 10:16 WIB
Tuanku Muhammad
Tuanku Muhammad /Hamdani /

PIKIRANACEH COM | DAERAH  - Berjalannya waktu semakin terbuka jika rencana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ternyata bukan disebabkan gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.

Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki. 

Terbukti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.  

Berdasarkan surat yang ditulis pada Sabtu (20/5/2023). Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. 

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.

Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya juga mengamini dan berencana akan merevisi Qanun LKS yang bertujuan bisa mengembalikan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

Menanggapi hal ini, Tuanku Muhammad Wakil Ketua Komisi 2 DPRK Banda Aceh menyebutkan bahwa jika pemerintah Aceh dan DPRA sudah sepakat untuk merevisi Qanun LKS ini maka sudah cukup syarat untuk hal ini dilakukan. 

Mengingat, sebuah qanun itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak 

Eksekutif dan legislatif begitu juga ketika ingin direvisi. Meskipun sebuah qanun nantinya harus melewati juga keputusan Mendagri. 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah