Pengamat Publik, Qanun LKS Direvisi Pj Gubernur Usik Keistimewaan Aceh

- 24 Mei 2023, 08:25 WIB
Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh
Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh /Uma Farhan/Subangtalk

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada 26 Oktober 2022 lalu dinilai telah mengusik keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam di bidang ekonomi syariah seperti diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca Juga: 5 Pelaku Keributan di Final SEA Games 2023 Akhirnya Dihukum

Dalam konteks penerapan syariat Islam Aceh kaffah, salah satu aspek terpenting yang diatur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.

Berdasarkan UUPA, perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Sociedad vs Almeria LaLiga, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head

Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa qanun, di antaranya Qanun LKS yang mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh beroperasi secara syariah.

“Tidak ada angin tidak ada hujan, sebelum Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error pada 8 Mei 2023, jauh sebelum itu Pj Gubernur Aceh dalam suratnya pada 26 Oktober 2022 justru sudah minta DPRA untui revisi Qanun LKS,” ujar Pengacara Aceh Nourman Hidayat SH, Ahad (21/5/2023).

Menurut Advokat Nourman, sikap Pj Gubernur Aceh yang meminta DPRA merevisi Qanun LKS sebagai sikap yang gegabah.

Baca Juga: Cadangan Migas Aceh 4.685 Miliar Barel, Terbesar di Dunia, untuk Siapa?

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah