PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Badan Pemeriksa Keuangan mendapati perencanaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Pada 2022 pemerintah kota mengalami defisit riil sebesar Rp Rp 148,7 miliar.
Bahkan uang kas sebesar lebih dari Rp 38 miliar dihabiskan untuk belanja daerah atas kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Ternyata Suaidi Yahya Disangkakan Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Korupsi PT RS Arun
Hal ini menambah-nambah masalah keuangan yang besar, terutama untuk membayar utang pada pihak ketiga.
Sehingga berpotensi pula membebani keuangan daerah pada tahun ini.
Pelaksana tugas Wali Kota Banda Aceh, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam urusan itu.
Mereka bahkan tidak mengindahkan peringatan BPK agar para pihak itu memperhatikan utang pemerintah kota pada 2021 sebesar Rp 118 miliar lebih.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan Setengah Hektar Ladang Ganja di Lamteuba
Apa yang terjadi di Banda Aceh terjadi juga pada daerah-daerah yang dinyatakan bangkrut setelah otonomi daerah diberlakukan.