Ternyata Suaidi Yahya Disangkakan Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Korupsi PT RS Arun

- 24 Mei 2023, 20:36 WIB
Suaidi Yahya.
Suaidi Yahya. /Foto. IST

PIKIRANACEH.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun, Kota Lhokseumawe pada Senin 22 Mei 2023.

Kuasa Hukum mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya akhirnya angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun, Kota Lhokseumawe.

Menurut Fakhrial Dani, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe.

"Ia terlibat lantaran menjabat sebagai wali kota," kata Ampon Dani, sapaan akrab Fakhrial Dani, kepada awak media pada Rabu 24 Mei 2023.

Sambung Ampon Dani, dalam surat yang diserahkan oleh penyidik disebutkan, tidak ada pernyataan bahwa Suaidi Yahya menerima aliran dana atau lainnya.

"Tidak ada kata-kata menikmati uang, dalam bentuk apapun. Masyarakat harus pahami itu," ujar Ampon Dani.

Ampon Dani menyebutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penyidik, dan sama-sama menghormatinya.

"Mulai hari ini, siapapun yang bicara di luar konteks dari penyidik, kita akan proses hukum jika itu buat kami tidak nyaman. Baik itu di media sosial atau lainnya," ungkap Ampon Dani. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x