Langgar Kode Etik, KIP Langsa Disanksi DKPP

- 2 Juni 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi dkpp
Ilustrasi dkpp /Ist/

PIKIRANACEH.COM | LANGSA - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Akibatnya, ia dikenakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Heddy Lugito selaku Ketua dan anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah yang masing-masing sebagai anggota dalam Sidang Kode Etik Terbuka yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023, di Gedung DKPP RI.

Baca Juga: ABG 15 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah Bukan Diperkosa Tapi Persetubuhan

Selain pada Ketua KIP Langsa, sanksi peringatan tersebut juga diberikan kepada Mulqan Afrianza, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal yang merupakan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur.

Sekretaris Persidangan Pengganti DKPP RI, Andre Saputra mengatakan, Sidang Putusan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Pleno oleh 7 Anggota DKPP RI pada Kamis 4 Mei 2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I T Faisal selaku ketua merangkap anggota KIP Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dalam laporannya yang diperoleh pikiranaceh.com, Jum'at, 2 Juni 2023.

Selain kepada Ketua KIP Langsa, kata Andre, sanksi juga diberikan kepada Teradu II yakni Mulqan Afrizan selaku Ketua merangkap anggota KIP Langsa Timur, Teradu III Muhammad Hendri dan Teradu IV Fajar Aprizal masing-masing selaku anggota PPK Langsa Timur terhitung sejak putusan itu dibacakan.

 

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah