Tiga Nama Pengganti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

- 8 Juni 2023, 22:13 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPR-Aceh) dan meminta lembaga ini untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa tugas satu tahun kedua yaitu 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pejabat di Kemendagri di Jakarta pada Kamis 8 Juni 2023 siang.

 

“Ya benar, sudah dikirim kemarin ke Banda Aceh,” jelas dia, Kamis, 8 Juni 2023.

Pengakuan sumber tadi diperkuat dengan salinan Surat Mendagri Nomor:100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri," tulis surat tersebut.

Salinannya disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta. 

 

Permintaan usulan nama tadi, sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.

"Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan," tulis surat tersebut. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x