Dua Nelayan Aceh Yang Ditahan di Thailand Dipulangkan ke Aceh

- 29 April 2024, 18:48 WIB
Dua nelayan Aceh yang ditahan poilisi Thailand dipulkangkan ke Aceh. Minggu (28/4/2024)
Dua nelayan Aceh yang ditahan poilisi Thailand dipulkangkan ke Aceh. Minggu (28/4/2024) /Pikiran Aceh/Humas/

PIKIRAN ACEH | ACEH – Dua warga Aceh yang ditahan polisi negara Thailand  setelah menjalani hukuman penjara selama 200 hari akhirnya dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu Medan.

Kedua nelayan Aceh tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Tanjul Firdaus (23), warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41), warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur

Keduanya ditangkap polisi Thailand terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand beberapa waktu lalu.

Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta kembali memfasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) usai menjalani penahan di Thailand.

Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.

Baca : Ini Nama-nama 40 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand dan Nama Kapalnya

Mereka ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta pada Minggu (28/4/2024).

Sementara itu, setiba di Jakarta dua ABK disambut oleh tim BPPA Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke kampung halamannya.

"Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno Hatta," kata Kepala BPPA, Akkar Arafat, Minggu (28/4/2024) malam.

Akkar menjelaskan, setelah didata Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin diterbangkan ke Aceh.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah