Hey Nelayan! Sekarang Tangkap Ikan Diatas 12 Mil Wajib Kantongi Perizinan Kapal dari Pusat

- 10 Juni 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi - Kapal-kapal nelayan bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC). ANTARA/Sumarwoto
Ilustrasi - Kapal-kapal nelayan bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC). ANTARA/Sumarwoto /

PIKIRANACEH.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat.

Fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk gerai perizinan usaha perikanan tangkap di samping layanan secara online selama 24 jam.


Layanan ini dilakukan diiringi komitmen pelaku usaha untuk bermigrasi perizinannya. Sebelumnya, terdapat empat unit kapal perikanan izin daerah yang ditangkap aparat penegak hukum karena melanggar jalur penangkapan ikan dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut.

“Sudah siap ya izin pusat agar dapat melaut di atas 12 mil,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di sela penyerahan simbolis dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) pada kunjungan kerjanya di Batam (8/6).

Menteri Trenggono menyampaikan, dengan beralih perizinannya ke pusat maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha.

Baca Juga: Bakti Nelayan KKP, TA Khalid Bagikan 2000 Paket Sembako

“Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI,” imbuhnya.

Pelaku usaha perikanan, Nazirin menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses migrasi perizinan kapal miliknya serta melakukan penangkapan ikan dengan mengikuti seluruh ketentuan. Tujuannya agar sumber daya dan usaha perikanan tetap berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

“Pelayanan seperti ini sangat membantu, kami dapat mengurus sendiri dengan mudah tanpa melibatkan calo atau pengurus keagenan kapal,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi dan percepatan pelaksanaan proses migrasi izin daerah menjadi izin pusat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti hingga Eks Stafsus SBY Tolak Jokowi Ekspor Pasir Laut

Pelaksanaan gerai perizinan tersebut akan melayani dokumen kapal dan dokumen perizinan secara cepat dan terintegrasi yaitu SIUP, persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP), sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP), buku kapal perikanan (BKP), SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

Sebagai informasi, untuk percepatan proses migrasi perizinan berusaha tersebut telah diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Fasilitas kemudahan melalui SE ini diharapkan digunakan secara optimal oleh para pelaku usaha.***

Editor: Hamdani

Sumber: KKP, kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x