Susi Pudjiastuti hingga Eks Stafsus SBY Tolak Jokowi Ekspor Pasir Laut

- 29 Mei 2023, 23:28 WIB
Susi Pudjiastuti, Indonesia's minister of Maritime Affairs and Fisheries, speaks during an interview in Jakarta, Indonesia, on Friday, April 6, 2018. Partnering with Google Inc., Pudjiastuti is catching illegal fishing activity in real time, after thousands of vessels locations were revealed online. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images
Susi Pudjiastuti, Indonesia's minister of Maritime Affairs and Fisheries, speaks during an interview in Jakarta, Indonesia, on Friday, April 6, 2018. Partnering with Google Inc., Pudjiastuti is catching illegal fishing activity in real time, after thousands of vessels locations were revealed online. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images /Bloomberg/Bloomberg via Getty Images

PIKIRANACEH.COM - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Beleid tersebut mengizinkan dilakukannya ekspor pasir laut.

Beragam tokoh menolak izin ekspor tersebut, mulai dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, hingga eks Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono.

Susi berharap agar Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut karena akan menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Jangan lah diperparah dengan penambangan pasir laut," kata Susi dikutip dari cuitan akun Twitternya, Senin (28 Mei 2023).

Hal senada juga dikatakan eks staf khusus SBY, Heru Lelono, yang mengatakan kegiatan penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem.

"Saya masih ingat kasus penyedotan pasir laut. Selain pasti merusak ekosistem dasar laut, ternyata ada bahan lain selain pasir yang dicari," kata dia.

Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, bahkan menduga di balik PP 26/2023 tersebut ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

"Contoh tantangan terbesar evidence-based policy (kebijakan berbasis bukti), siapa pun yang meng-advice presiden membuat kebijakan ini, kalau tidak seriously ill-informed (kurang informasi), ya punya kepentingan pribadi, atau keduanya," ujar Yanuar.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x