PIKIRANACEH.COM | NASIONAL - Jemaah haji harus menunggu antrean untuk berangkat ke Tanah Suci. Di Indonesia, daftar tunggu haji paling cepat 10 tahun.
Haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Mayoritas ulama mengatakan, haji disyariatkan pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana dikatakan Saleh bin Al-Fauzan dalam Kitab Ringkasan Fiqih Islam. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
Jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci akan masuk dalam daftar tunggu haji usai menyelesaikan tahap pendaftaran. Menurut data yang dilansir dari situs Haji Kemenag, Jumat (9/6/2023), daftar tunggu haji paling cepat di Indonesia adalah 10 tahun, yakni untuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Baca Juga: Aldi Taher Bangga Akui Menjilat Partai Demi Viral