Bawaslu Didesak Rekomendasikan KPU Atur Laporan Penerimaan Dana Kampanye

- 19 Juni 2023, 19:00 WIB
Konferensi pers Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Media Center Bawaslu RI, Jakarta pada Senin (19/6/2023).
Konferensi pers Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Media Center Bawaslu RI, Jakarta pada Senin (19/6/2023). /


PIKIRANACEH.COM - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyambangi Kantor Bawaslu pada Senin (19 Juni).

Kedatangan tersebut untuk beraudiensi dengan Bawaslu meminta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mengatur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

Koalisi masyarakat sipil ini sebelumnya sudah menyambangi Kantor KPU dan menyampaikan tujuh sikap atas wacana KPU yang akan menghapus LPSDK.

Perwakilan koalisi, Sita Supomo, mengatakan pihaknya diterima oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan telah menyerahkan pernyataan sikap atas wacana dihapuskannya LPSDK tersebut.

“Kami meneruskan sebetulnya melanjutkan perjalanan yang kami lakukan sejak 6 Juni lalu dimulai dengan kunjungan ke KPU, jadi kami saat itu sampaikan 7 sikap masyarakat Indonesia Antikorupsi, di mana kami menekankan KPU harus tetap mengatur LPSDK,” kata Sita Supomo, perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Media Center Bawaslu, Senin (19 Juni).

Selain itu, Sita mengatakan bahwa dengan rencana dihapusnya LPSDK pada Rancangan PKPU itu dianggap akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPU dan khususnya Pemilu.

“Salah satu kekhawatiran terbesar kami adalah jika pemilu integritasnya menjadi terkompromi dengan tidak diaturnya dana kampanye yang bisa diakses publik tepat waktu sebelum menurunkan kepercayaan kepada KPU, terhadap Pemilu secara keseluruhan,” ungkapnya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat lainnya, Valentina Sagala menyebut bahwa LPSDK itu adalah salah satu instrumen bagi pemilih untuk mengambil keputusan politik pada hari pemungutan suara. Ia juga menuntut Bawaslu agar menyampaikan kepada KPU bahwa LPSDK tetap diatur sebagaimana pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu.

“Menuntut Bawaslu menyampaikan kepada publik, hasil pengawasan regulasi KPU yang mengatur laporan dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu wajib memastikan regulasi KPU tetap mengatur LPSDK yang telah diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019,” ucap Valentina.

“Menuntut KPU segera menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan kepastian tersedianya instrumen bagi peserta Pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah