11.253 KendaraanBermotor di Lhokseumawe ikut Program Pemutihan Pajak

- 4 Juli 2023, 12:26 WIB
adan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 11.253 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe memanfaatkan program pemutihan pajak
adan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 11.253 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe memanfaatkan program pemutihan pajak /Bangkim/

 

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 11.253 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe memanfaatkan program pemutihan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Lhokseumawe Amril Nizan di Lhokseumawe, Senin, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlangsung sejak 2 Januari sampai 30 Juni 2023.

 

Baca Juga: Deal! Pau Torres Bergabung Dengan Aston Villa

"Antusias warga Kota Lhokseumawe sangat tinggi, tercatat 11.253 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut," katanya.

Dikatakan Amril, demi memudahkan pembayaran pajak, pihaknya menyediakan tiga lokasi pembayaran pajak yakni di Kantor Samsat Lhokseumawe, Samsat Keliling dan Samsat Jemput Online (Jempol). 

"Dari total 11.253 unit kendaraan yang ikut program pemutihan pajak, sebanyak 9.902 unit pembayaran dilakukan melalui layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe dan 1.133 unit melalui layanan Samsat Jempol serta 218 unit melalui layanan Samsat Keliling," katanya. 

Baca Juga: Ini Bocoran Desain dan Spesifikasi Realme Pad 2 4G

Menyangkut penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Lhokseumawe sepanjang 2023, Amril mengatakan totalnya mencapai Rp21,7 miliar dengan jumlah kendaraan sebanyak 28.237 unit. 

Amril menjelaskan pembayaran pajak pada layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe sebanyak 22.775 unit dengan penerimaan Rp17,232 miliar, layanan Jempol 4.597 unit dengan penerimaan Rp3,842 miliar dan Samsat Keliling sebanyak 865 unit dengan penerimaan Rp561,992 juta.

"Program pemutihan pajak motor meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 3 Juli 2023 : Mirna Riza Terancam Batal Nikah!

Amril mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke tengah masyarakat untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor dengan waktu proses pelayanan hanya lima menit saja.

"Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah," katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Persik Kediri vs Borneo FC di BRI Liga 1 2023-2024, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head

Dalam waktu dekat ini, kata Amril, pihaknya akan melakukan razia gabungan dalam operasi penertiban pajak dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lhokseumawe, POM dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak," ujar Amril.
 

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah